Rabu, 14 Agustus 2013

Tak cukupi jam mengajar, guru kembalikan uang sertifikasi


Banjarmasin - Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Nor Ifansyah mengakui ada empat orang guru di kota itu yang wajib mengembalikan uang sertifikasi.
"Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut karena keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu" kata Nor Ifansyah kepada wartawan di balaikota Banjarmasin.
Menurutnya ketentuan tersebut bukan kebijakan Diknas Kota Banjarmasin, tetapi rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas setelah petugasnya memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.
Saat inspeksi ke beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin, petugas Irjen sempat menanyakan masalah sertifikasi terhadap 33 guru. Ke-33 guru tersebut 13 di antaranya guru SMA dan 20 guru SMK, mereka dianggap sebagai sampel dari guru-guru yang lain.
Ternyata dari 33 guru tersebut empat orang dinyatakan tidak memenuhi jam mengajar yang disyaratkan minimum 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang Sertifikasi yang terlanjur diterima.
Meskipun sebenarnya mereka telah mengajar lebih 24 jam dalam sepekan, namun jam mengajar pada bidang yang bukan bidang studinya dianggap menyimpang dan tidak dibolehkan.

Oleh karena itu, kedepan bagi mereka yang tidak mencukupi mengajar bidang studi di sekolah di mana ia berada, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai bidang studi dengan status tenaga honor.
Ketika ditanya jumlah guru sertifikasi di Kota Banjarmasin, Nor Ifansyah menyebutkan sebanyak 3091 guru, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Sumber : AntaraNews

0 komentar:

Posting Komentar