Guru-guru berstatus pegawai negeri sipilakhirnya dibolehkan mengajar di sekolah swasta. Pemerintah memberi payung hukum dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
”Ada harapan memperbaiki beberapa persoalan yang dihadapi guru dengan
adanya rencana revisi PP No 74/2008. Kekhawatiran sekolah swasta tak
lagi dapat bantuan tenaga pengajar dari pemerintah tak perlu terjadi
lagi. Guru PNS tetap bisa diperbantukan di sekolah swasta,” kata
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Sahiri Hermawan, di Jakarta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh membenarkan, pemerintah
merestui guru PNS diperbantukan ke sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta
juga berperan membantu pendidikan anak-anak bangsa. Pada 2010, banyak
dinas pendidikan di daerah menginstruksikan agar guru-guru PNS yang
diperbantukan di sekolah swasta ditarik dan berdinas di sekolah negeri.
Kebijakan itu meresahkan sekolah swasta, umumnya sekolah swasta kecil
yang tak mampu mengangkat semua guru menjadi guru tetap yayasan.
”Kebijakan soal guru PNS diperbantukan di sekolah swasta melegakan
karena meringankan beban sekolah swasta. Kami juga mendorong pemerintah
memperbanyak bantuan guru PNS ke sekolah swasta,” ungkap Sahiri. Ketua
Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, pemerintah juga diminta
menyetarakan masa kerja guru swasta seperti guru PNS. Program itu selama
ini tak berjalan baik. Pada pembayaran tunjangan profesi guru swasta,
pemerintah memukul rata tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan
bagi guru swasta. Beban kerja jam guru minimal 24 jam mengajar tatap
muka per minggu juga akan diubah. Guru dengan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah, wali kelas, diusulkan 12 jam per minggu. Adapun guru
selama 18 jam per minggu.
”Beban kerja guru tak hanya tatap muka di kelas. Seharusnya tugas
tambahan guru yang lain juga diperhitungkan. Tampaknya ini diakomodasi
di rancangan revisi PP Guru,” kata Sulistiyo. Demikian juga soal
penghasilan minimal guru, kini diperjuangkan agar ditetapkan pemerintah.
”Jangan sampai ada lagi guru yang dibayar tak layak. Pemerintah harus
menetapkan gaji minimal guru,” ujar Sulistiyo. Terkait dengan revisi
organisasi profesi guru, sejumlah organisasi lain, seperti Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia
(FGII), dan Ikatan Guru Indonesia, masih keberatan.
Sumber : Redaksi dan Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar